PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TERHADAP JUAL BELI SECARA KREDIT (STUDI KASUS DI DESA TARRAMATEKKENG KEC. PONRANG SELATAN)

Abstract

AbstractThis article discusses the Islamic Economic Perspective on Sale and Purchase on Credit (Case Study in Tarramatekkeng Village, South Ponrang District). The focus of the study is discussed with two main issues, namely, first, why Tarramatekkeng Village people prefer to buy and sell on credit rather than buying and selling in cash. Second, how to buy and sell on credit in the perspective of Islamic economics. As for the reasons Tarramatekkeng villagers prefer to buy and sell on credit rather than buying and selling in cash, as follows: the lack of funds they have caused by the poor yield of existing crops in the village of Tarramatekkeng, the insistence of needs that must be met, A goods, the seller resides in Tarramatekkeng Village so as to facilitate the community in fulfilling his desire for the goods he wants, the absence of fines or additional payments imposed to the buyer by the seller when the buyer does not pay installments on time so people prefer to buy goods on credit Than in cash, and the desired goods can be directly used without having to be paid in advance and other daily needs can also be met. Sale and purchase on credit in Tarramatekkeng Village is in accordance with the provisions in the Islamic economic perspective because in the transaction there is no element of compulsion between the seller and the buyer, there is no delay handover of goods, and in this case each party gets a profit. Keyword: Sale and Purchase Credit AbstrakArtikel ini membahas Perspektif Ekonomi Islam tentang Jual Beli secara Kredit (Studi Kasus di Desa Tarramatekkeng, Kabupaten Ponrang Selatan). Fokus penelitian dibahas dengan dua masalah utama, yaitu, pertama, mengapa orang-orang Desa Tarramatekkeng lebih suka membeli dan menjual secara kredit daripada membeli dan menjual secara tunai. Kedua, bagaimana cara membeli dan menjual secara kredit dalam perspektif ekonomi Islam. Adapun alasan penduduk desa Tarramatekkeng lebih memilih untuk membeli dan menjual secara kredit daripada membeli dan menjual secara tunai, sebagai berikut: kurangnya dana yang disebabkan oleh buruknya hasil panen yang ada di desa Tarramatekkeng, desakan kebutuhan yang harus harus dipenuhi, barang A, penjual berada di Desa Tarramatekkeng sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi keinginannya untuk barang yang diinginkannya, tidak adanya denda atau pembayaran tambahan yang dikenakan kepada pembeli oleh penjual ketika pembeli tidak membayar cicilan waktu sehingga orang lebih suka membeli barang secara kredit daripada secara tunai, dan barang yang diinginkan dapat langsung digunakan tanpa harus dibayar di muka dan kebutuhan sehari-hari lainnya juga dapat dipenuhi. Jual beli secara kredit di Desa Tarramatekkeng sesuai dengan ketentuan dalam perspektif ekonomi Islam karena dalam transaksi tidak ada unsur paksaan antara penjual dan pembeli, tidak ada penundaan serah terima barang, dan dalam hal ini masing-masing pihak mendapat untung.Kata kunci: Kredit Jual Beli DAFTAR PUSTAKA Abidin Ibnu Mas’ud dan Zainal., Fiqih Madzhab Syafi‟i, Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2000 Al-Arif M. Nur Rianto, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Cet.I; Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011 Al-Arif M. Nur Rianto,  Teori Makro Ekonomi Islam: Konsep, Teori, dan Analisis, Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2010Amnur Puspa Lestari ,  “Tinjauan Ekonomi Terhadap Transaksi Jual  Beli Dengan  Cara Kredit Di Desa Jambu (Dalam Perspektif Ekonomi Islam)”, Skripsi, Palopo: STAIN Palopo, 2014.Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia, www.kbbi.web.id. Darsono Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika), h. 356. Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta:CV. Diponegoro, 2005Ghazali Abdul Rahman, dan Ghufron Ihsan, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010 Ghufron Sofiniyah, Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, Cet. II; Jakarta: Renaisan,2007 Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam – Koperasi Syariah. http//www.koperasisyariah.com. Diakses pada tanggal 04 Agustus 2016. Lubis Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, op.cit.,Pramono  Agus,  Tinjauan  Syariat  Terhadap  Jual  Beli  Kredit.  http://www.muslim.or.id. Diakses pada tanggal 12 November 2015. Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, op.cit., h. 70.Sugiyono, Metode Peneitian Kombinasi (Mixed Methods), Cet.IV; Bandung: Alfabeta, 2013 Salmawati, Pembeli “Wawancara” Tanggal 30 April 2016.