EFEKTIVITAS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DALAM PENGEMBANGAN USAHA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN KARANGANYAR

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengembangan usaha Masyarakat Miskin di Kabupaten Karanganyar, hambatan BAZNAS dalam pengembangan usaha masyarakat miskin serta solusi atas hambatan efektivitas BAZNAS dalam pengembangan usaha masyarakat miskin di Kabupaten Karanganyar. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karanganyar yang meliputi kantor BAZNAS Karanganyar dan lokasi usaha masyarakat miskin penerima zakat produktif dengan subjek penelitian yaitu amil BAZNAS Kabupaten Karangnyar dan selaku informan yaitu masyarakat miskin penerima zakat produktif. Tekhnik pengujian keabsahan data yang digunakan yaitu tekhnik triangulasi dengan sumber.Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu, 1) Efektivitas BAZNAS Kabupaten Karanganyar dalam pengembangan usaha masyarakat miskin di kabupaten Karanganyar belum maksimal; 2) Faktor penghambat efektivitas BAZNAS dalam pengembangan usaha masyarakat miskin yaitu lemahnya manajemen dan kurangnya tanggung jawab mustahiq dalam penggunaan dana zakat sesuai dengan maksud penyalurannya; 3) Solusi atas faktor penghambat BAZNAS dalam pengembangan usaha masyarakat miskin di Kabupaten Karanganyar adalah mengarahkan mustahiq yang modalnya tidak cukup dalam mengembangkan usaha untuk melakukan pinjaman pada Koperasi Agung Syariah dengan bunga lunak dan bersikap tegas kepada beberapa masyarakat yang kurang bertanggung jawab dalam penggunaan barang pinjaman dari BAZNAS Kabupaten Karanganyar.  Kata kunci : Efektivitas, Zakat, BAZNAS, Kemiskinan, Pengembangan Usaha. Abstract: The purpose of this study is to determine the effectiveness of “Badan Amil Zakat Nasional” (BAZNAS) in the business development of the poor society in Karanganyar, the obstacle of BAZNAS in business development of poor society, and the solution of effectiveness BAZNAS to come over the obstacles in the business development of poor society in Karanganyar. The approach of this study is a qualitative descriptive approach. This research was conducted in Karanganyar which includes BAZNASKaranganyar office and business location for productive poor recipients with the subject of research BAZNAS Amil Karanganyar and as informants are poor society who receive productive zakat. The tecniques used to validate the data is triangulation techniques with some sources. Furthermore, the data analysis is done by data reduction, data presentation, and conclusion. The results of this study are,  1) The effectivenessof BAZNAS Karanganyar in the businessdevelopment of poor society in Karanganyar does not maximal; 2) The obstacles of BAZNAS effectiveness in the business development of poor societyare poor management and lack of “mustahiq” responsibility in the use of zakat funds for distribution purpose; 3) The Solutions of BAZNAS’ obstacles in the business development of poor society in Karanganyar is “mustahiq” that the venture capital is not enough to develop the business for loans to the “Koperasi Agung Syariah” with the soft interest and to be firm for some people who are less responsible in the use of goods on loan from BAZNAS Karanganyar.Keywords: Effectivity, Zakat, BAZNAS, Poverty, BusinessDAFTAR PUSTAKAAflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia.Jakarta : UI-Press. 2009Ahmad M. Saefuddin. Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam.ed.1 cet.1. Jakarta: CV Rajawali. 1987Al Markas al Islami. Modul Pelatihan fiqh dan Manajemen Zakat. Makassar: Institut Manajemen Zakat (IMZ), 2004Ali, Nuruddin. Zakat sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Edisi. 1, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Cet. IV; Jakarta : Rineka Cipta. 2002Arsyad, Azhar. Media pembelajaran. Bandung: Rajawali Press. 2010Ash- Shiddieqy, M Hasbi, Pedoman Zakat , Cetakan 3 ; Semarang. 2009Asnaini. Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam. Bengkulu : Pustaka Pelajar Offset. 2008Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa adillatuhu, Cet. I; Jakarta : Gema Insani, 2011Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Solo; PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2014Dwi, Sintha Wulansari dan Achmad Hendra Setiawan, SE.,Msi. Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat) Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang).2014Hafinuddin, Didin.Zakat dalam perekonomian modern.Cet. II, Jakarta: Gema Insani Press, 2002Inayah, Gazi. Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak.cet;1. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2003Kuncoro, Mudrajat. Masalah Kebijakan dan Politik ekonomika Pembangunan.Jakarta : Erlangga. 2010Margono.Metodologi penelitian pendidikan.Cet. IV; Jakarta: Rineka Cipta, 2004Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, Penerbit PT. Remaja  Rosdakarya, Bandung. 2006Muhammad dan Ridwan Mas’ud.Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat.Yogyakarta: UII Press. 2005Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi.Metodologi Penelitian. Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2009Nugraha, Garry Winoto.Pengaruh Dana Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus BAZ Kota Semarang). Semarang: 2011Pawito. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: Pelangi Aksara Yogyakarta. 2007Republik Indonesia, Undang-Undang. No. 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat.Rusli. Abu Bakar. sofyan Syahnur, Kuala Analisis Dampak Pemberian Modal Zakat Produktif Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara (Aceh Utara: Jurnal Ilmu Ekonomi Pascasarjana Universitas Syiah Vol. 1, Februari 2013) Sartika, Mila. Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif  Terhadap Pemberdayaan Mustahiq Pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta. Jurnal Ekonomi Islam: Vol. II, No.1. 2008Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2012Tajuddin, Lestari. Etika Berwirausaha Menurut Perspektif Islam ( Studi Kasus Di Toko An-Naba, 2013Pusat.baznas.go.id/berita-artikel/majelis-ulama-indonesia-dan-fatwa-pengelolaan-zakat/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2015.