PEMAHAMAN TATA CARA BERBISNIS BUSANA MUSLIM MENURUT PRINSIP SYARIAT ISLAM (STUDI PADA PEDAGANG BUSANA MUSLIM DI PUSAT NIAGA PALOPO)

Abstract

Abstract: This study discusses the Understanding of Procedures for Doing Business in Muslim Clothing According to Islamic Sharia Principles (Study of Muslim Clothing Traders in the Palopo Commercial Center). The purpose of this study is to find out how to trade Muslim clothing according to Islamic sharia principles. In this study, using a qualitative descriptive method, namely, a study aimed at describing the phenomenon of events, social activities, attitudes, beliefs, perceptions, thoughts of individuals individually or in groups. This study concludes that the procedure for trading Muslim clothing according to Islamic law in PNP is a description of the level of seller's understanding of the procedures for doing business in accordance with Islamic sharia principles. And the descriptions that are sold are good items and do not disappoint consumers. Quality and type of goods, some buyers say that the seller is not honest and the quality of the goods. And Buyers feel that the seller applies the element of usury. So it can be concluded that Muslim fashion traders in the Central Business Center in Palopo do not partly implement Islamic business procedures, but there are some Muslim fashion traders applying Islamic business procedures.Keywords: Understanding of Business Procedures; Islamic Sharia. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang Pemahaman Tata Cara Berbisnis Busana Muslim Menurut Prinsip Syariat Islam (Studi Pada Pedagang Busana Muslim Di Pusat Niaga Palopo). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  mengetahui  bagaimana  tata  cara  berdagang  busana  muslim  menurut  prinsip  syariat  Islam.  Dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif kualitatif   yaitu, suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan menganalisa fenomena peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata cara berdagang busana muslim menurut syariat Islam di PNP adalah deskripsi tingkat pemahaman penjual tentang tata cara berbisnis sudah sesuai dengan prinsip syari‟at Islam. Dan deskripsi yang diperjualkan barang-barang yang bagus dan tidak mengecewakan konsumen. Kualitas dan jenis barang, sebagian pembeli mengatakan bahwa penjual tidak jujur dan kualitas barangnya. Dan Pembeli merasa bahwa penjual menerapkan unsur riba. Jadi dapat disimpulkan bahwa pedagang busana muslim di Pusat Niaga Palopo sebagian tidak menerapkan tata cara bisnis Islam, tetapi ada sebagian pedagang busana muslim menerapkan tata cara bisnis Islam.Kata Kunci : Pemahaman Tata Cara Berbisnis; Syariat Islam.DAFTAR PUSTAKA Andi, Pedagang, Wawancara, Palopo, Rabu, Tanggal 15 Juni 2016 Pukul 15.00 As-Sya‟rawi Syaikh Mutawalli, Fiqih Perempuan (Muslimah), Jakarta: Amzah, 2003 Badroen Faisal. Dkk, Etika Bisnis Dalam Islam, Ed. I; Cet. II; Jakarta : Kencana, 2007 Bukhari Alma, Pengantar Bisnis, Bandung : Alfabeta, 1998 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Cet. 3; Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002 Departmenen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit  Jumanatul „Ali-art (J-Art), 2005. Fatimah, Pembeli di Pusat Niaga Palopo, “wawancara”  sabtu, 18 Juni 2016 Pukul 12.35 Hadi Sutrisno, Metodologi Research, Jilid I, Cet. XXII; Yogyakarta: Andi Offset, 1990 Hajeriah, Pedagang, Wawancara, Palopo, Rabu, Tanggal 15 Juni 2016 Pukul 14.01 Hafsah, Pedagang, Wawancara, Palopo, Rabu, Tanggal 15 Juni 2016 Pukul 14.35 http://www.docstoc.com/docs/124537345/24005257-pengertian -pakaian/diakses tanggal 13januari 2016. http://mamaulis.blogspot.co.id//butik busana muslim mamtaza.html.diakses tanggal 20 desember 2015.http://hidayatulrahman.wordpress.com/tag/add-new-tag/diakses tanggal 14 januari 2016.