PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.