PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.

Abstract

Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner)  adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan.Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi