PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS

Abstract

Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat mengidentifikasikan, bahwa korban demi korban terus berjatuhan dengan kerugian dan penderitaan yang sangat besar, maka bagaimana bentuk pertanggungjawaban  pidana pelaku tindak pidana perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Supaya orang bermoral baik, suatu perbuatan manusia harus sesuai dengan norma moralitas dalam tiga hal yaitu menurut hakikatnya, motifnya dan keadaannya. Ketidaksesuaian terhadap salah satu dari ketiganya menyebabkan perbuatan moral salah. Hal ini menjadi penyebab tindak pidana perkosaan di masyarakat semakin sering tejadi. Mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perkosaan, supaya dapat dipidana, maka pelakunya haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP. Jika salah satu dari kehendak atau maksud dan pengetahuan terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk menyatakan terdakwa terbukti mempunyai kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perkosaan, dan Hakim akan memberi putusan bebas dari tuntutan hukum bagi terdakwa. Dari sekian banyak penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan, kesemuanya terjadi karena lingkungan seseorang tinggal, beradaptasi bahkan berkembang. Perkembangan seseorang menunjukkan kualitas atas dirinya, hal yang sangat mempengaruhi ialah moralitas seseorang.