IMPLIKASI YURIDIS KETENTUAN PASAL 9 huruf (d) dan huruf (e) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TERHADAP INVENSI MAKHLUK HIDUP YANG DIKOMERSIALISASIKAN DI INDONESIA

Abstract

Dalam hal pengaturan Kekayaan Intelektual Internasional telah diselenggarakan berbagai macam perjanjian serta perundingan internasional, yang kemudian diterapkan dalam pengaturan nasional setiap negara anggotanya. Dalam hal penerapan perjanjian internasional khususnya dalam TRIPs Agreement timbul berbagai macam masalah bagi negara anggotanya, terutama dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan. Hal tersebut timbul karena adanya perbedaan kepentingan antar negara peserta. Disuatu sisi negara membutuhkan ketentuan yang sangat mengikat, sedangkan disisi lain negara berkembang dan terbelakang membutuhkan alih teknologi untuk pengembangan negaranya. Penelitian dalam penyusunan Jurnal  ini merupakan suatu studi normatif  atas Kekayaan Intelektual khususnya dalam rezim Paten dalam penyelenggaraan lalu lintas perdagangan global. Selain masalah perbedaan dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan, hal yang menarik dalam pembahasan penelitian ini adalah mengenai dampak yang diakibatkan oleh perbedaan pembatasan invensi, dalam kaitannya dengan importasi produk ke dalam Indonesia. Sehingga membutuhkan beberapa sumber hukum, diantaranya adalah perjanjian-perjanjian perdagangan dunia termasuk (World Trade Organization) WTO. Oleh karena itu, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagai ketentuan dasar mengenai regulasi paten di Indonesia seharusnya ditentukan secara jelas mengenai kepentingan Nasional sebagai suatu tujuan dan cita-cita Nasional.