PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Abstract

Bahwa bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu balapan dijalanan, perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman hingga perkelahian antar geng yang kadang membawa korban jiwa. Sedangkan bentuk pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berupa pembinaan umum maupun pelatihan keterampilan meliputi kursus perbengkelan dan pembinaan generasi muda lainnya.