DERDEN VERZET TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH ISTRI SAH

Abstract

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, perbatan hukum mengenai harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak, suami dan istri termasuk menjadikan harta bersama sebagai objek yang akan dijadikan jaminan, salah satunya dibebani hak tanggungan. Tanpa persetujan kedua belah pihak maka perbuatan hukum yang dilakukan akan menyebabkan adanya cacat hukum, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan yang terlanggar haknya atas perbuatan hukum yang objeknya harta bersama dapat mengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga, dengan membuktikan ia dapat menjadi Pelawan yang baik, pelawan yang mempunyai wewenang atas objek harta bersama yang ia peroleh selama perkawinan.Kata kunci: derden verzet, hak tanggungan, harta bersama