PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMISKINAN KORUPTOR

Abstract

Kurangnya kesadaran terhadap makna yang terkandung dalam Pacasila, menimbulkan sebuah kenyataan yang harus dihadapi saat ini, yakni ekskalasi tindak pidana korupsi di Indonesia pada stadium akut dan berdampak pada kerugian perekonomian negara secara menyeluruh, serta merugikan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Indonesia bahkan melanggar nilai dan norma yang terkandung dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus diimbangi dengan upaya pengembalian aset yang optimal dengan cara penyitaan maupun perampasan aset, ditambah dengan pidana tambahan yang mengarah pada penjeraan dan pemiskinan koruptor.