KRITIK TERHADAP KATA “AGAMA” PADA “KUESIONER RIWAYAT KESEHATAN & PERNYATAAN DONOR” DI PALANG MERAH INDONESIA KOTA SURABAYA UNIT DONOR DARAH

Abstract

Abstrak: Adanya kata “agama” Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama” pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” di setiap tingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta.Kata kunci: Tuhan, agama, keadilan, pendonor darah.