TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN KASUS PERJUDIAN SEPAK BOLA VIA INTERNET

Abstract

Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam perspektif hukum dan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, Apalagi didukung dengan kemajuan internet sehingga membuat orang jadi tidak takut lagi dalam berjudi meskipun telah di larang, hal ini sebenarnya dipicu oleh kurang sigapnya para aparat kepolisian yang kurang lengkap dalam masalah pembuktian.