PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA LOMBA LARI JARAK JAUH PALU NOMONI INTERNATIONAL MARATHON 2016 YANG TIDAK MENDAPATKAN HADIAH
Abstract
Sebagai manusia, bertahan hidup merupakan insting dasar manusia. Salah satu cara untuk mempertahankannya ialah dengan menjaga kesehatan tubuh manusia. Berolahraga merupakan salah satu dari cara yang paling efektif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Dari banyaknya jenis olahraga yang dapat dilakukan, berlari merupakan olahraga yang paling banyak dilakukan oleh manusia. Beberapa faktor diantaranya yang mempengaruhi kepopuleran olahraga berlari ialah olahraga berlari merupakan olahraga yang paling ekonomis dan dapat dilakukan dimana saja. Terdapat berbagai alasan mengapa orang melakukan olahraga berlari, diantaranya sebagai sarana menjaga kesehatan tubuh, sebagai aktifitas rekreasional, hingga profesi tetap yang umumya dilakukan oleh atlit. Jenis olahraga lari yang paling populer di masyarakat ini ialah lari jarak jauh. Bahwa pihak penyelenggara Palu International Nomoni Marathon 2016, yaitu Steffy Burase selaku Event Organizer/Race Director, bertanggung gugat atas kerugian yang dialami oleh para pemenang lomba lari jarak jauh Palu Nomoni International Marathon 2016 akibat tidak memenuhi prestasi dalam hal perjanjian Penyelenggaraan lomba lari Palu Nomoni International Marathon 2016 dengan hadiah uang bagi para pemenang. Dalam hal ini EO Steffy Burase gagal menyerahkan total hadiah berupa uang dengan jumlah sebesar Rp. 463,000,000,000 (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya yang termuat di dalam rules and regulation. Steffy Burase sebagai pihak penyelenggara Palu Nomoni International Marathon 2016 memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Perbuatan Melanggar Hukum, dan unsur Wanprestasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar kewajiban hukum pelaku yang tercantum pada pasal 7 huruf a, serta unsur kesalahan pada pasal 9 UUPK. Bahwa akibat kerugian yang timbul karena disebabkan oleh gagalnya Pihak Penyelenggara untuk menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba lari jarak jauh Palu Nomoni International Marathon 2016, pihak pemenang dapat melakukan upaya hukum baik melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) maupun melalui pegadilan (litigasi), jalur non litigasi terdiri dari jalur penyelesaian secara damai yang bersifat win-win solution, dan jalur penyelesaian sengketa melalui BPSK Apabila upaya penyelesaian diluar pengadilan dinyatakan gagal oleh salah satu pihak yang berpekara, barulah gugatan melalui pengadilan atau litigasi dapat dilaksanakan. Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan kepada pihak pengadilan adalah berupa gugatan atas tindakan Wanprestasi,Perbuatan Melanggar Hukum dan unsur-unsur yang dilanggar pihak penyelenggara didalam UUPK. Didalam UUPK juga mengatur mengenai pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang diatur didalam undang-undang yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Pidana Pokok, dan Sanksi Pidana Tambahan.Kata kunci: marathon, perlindungan konsumen, gugatan