DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dan sistem pemerintahan yang semula sentralistik ke dalam sistem pemerintahan desentralisasi. Perubahan tersebut termasuk dalam konsepsi kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang semula terpusat, saat ini diserahkan kepada daerah bersamaan dengan dikeluarkanya UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan peran aktif terhadap daerah dalam rangka mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang selama ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat.