PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2017 MEMENUHI PRINSIP KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IMPORTER

Abstract

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 terkait dengan persyaratan dokumen impor tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi masyarakat importir. Sebab pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tersebut nyata-nyata merugikan importir. Di samping itu, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tersebut tidak sesuai dengan asas retroaktif atau asas tidak berlaku surut bagi sebuah produk perundang-undangan, serta tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat importiruntuk melakukan penyesuaian. Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat importir, sebab tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat importir untuk mengajukan keberatan atau bahkan pengujian materiil terkait dengan materi yang diaturnya. Sebab Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, berlaku dan mengikat secara langsung sejak diterbitkan. Secara normatif importir memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 yang sangat merugikan.Kata kunci: keadilan, perlindungan hukum, importer