Rekonsepsi Frasa "Mengesankan Ketelanjangan" dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Abstract
Abstrak. Perempuan dalam UU No. 44-2008 merupakan subjek yang berubah menjadi objek akibat pencampuran antara norma agama dan norma moral dalam norma hukum. Akibatnya sebagai negara yang mengakui keberadaan Tuhan akan menimbulkan ketidakadilan di dalam masyarakat luas. Jalan keluarnya yaitu rekonsepsi frasa “mengesankan ketelanjangan†sebagai keterlihatan anggota tubuh pada manusia yang terjadi pada ruang lingkup tertentu dan ruang publik, sementara dengan keadaannya saat terjadi ketelanjangan sepanjang tidak bersentuhan dengan manusia di luar ketelanjangan tersebut. Cara penyelesaiannya lainnya yaitu merumuskan jenis kelamin selain lelaki dan perempuan.Kata kunci: perempuan, ketelanjangan, Tuhan, keadilan.