KEDUDUKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS NON MUSLIM DAN PENERAPAN WASIAT WAJIBAH BAGI AHLIWARIS NON MUSLIM (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013)

Abstract

Religious differences are one of the things that can cause a person to not be able to receive inheritance. Similarly, as stated by Rasullah SAW. Badung religious court judges view that the Hadith is only a suggestion, not an order. In the hadith, it is not clear what infidels are not allowed to receive inheritance. While the Prophet Muhammad always distinguishes someone's disbelief class. In the verses of the Holy Qur'an does not emphasize the prohibition of inheriting mutual inheritance for heirs of different religions. The contents of the Compilation of Islamic Law also do not regulate exactly about inheritance rights for non-Muslim family members. So far it is still a hot topic that is always debated among Ulama and the community. Based on this problem, the Badung Religious Court through its stipulation Number: 4/Pdt.P/201/PA.Bdg dated 7 March 2013 made a breakthrough in Islamic inheritance law, namely establishing Muslims as heirs of apostate heirs, as well as providing part of inheritance in forms of wills are mandatory for heirs of different religions. The formulation of the problem in this study is How is the legal logic of the Judge in the determination of Number: 4/Pdt. /2013 PA.Bdg dated 7 March 2013 related to the settlement of cases of inheritance of different religions and the application of mandatory wills as a way out? This research uses normative legal research methods. The author uses Gustav Radburch's legal goals theory which includes justice, expediency, and legal certainty. Based on the results of the study found that in the compilation of Islamic law does not regulate to whom the heir property that has lapsed can be given. Religious differences as a barrier to inheritance are specifically addressed to heirs. So it can be concluded that Muslim heirs can inherit the assets of non-Muslim heirs, but not vice versa. In this study, although non-Muslim heirs cannot inherit property from Muslim heirs, in order to fulfill a sense of justice and humanity, the non-Muslim heirs still obtain inheritance through compulsory wills whose processes are based on court decisions. The will is obliged to be determined as a way out in the delivery of inheritance to non-Muslim heirs because the heir has died, and there is no other way to be able to transfer the heir's assets to the non-Muslim heirs.Perbedaan agama merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan seseorang tidak bisa menerima harta warisan. Demikian seperti yang dihadistkan Rasullah SAW. Majelis Hakim pengadilan agama badung memandang Hadist tersebut hanya bersifat anjuran, bukan suatu perintah. Di dalam hadist tersebut tidak diperjelas lagi kafir yang bagaimana yang tidak diperbolehkan menerima harta warisan. Sementara Nabi Muhammad SAW selalu membedakan golongan kekafiran seseorang. Didalam ayat suci Al-Qur’an tidak menegaskan larangan saling mewarisi bagi ahli waris yang berbeda agama. Kandungan Kompilasi Hukum Islam, juga tidak mengatur secara pasti mengenai hak kewarisan bagi anggota keluarga non muslim. Sehingga sampai saat ini masih menjadi topik hangat yang selalu diperdebatkan di kalangan Ulama dan masyarakat. Atas permasalahan inilah maka Pengadilan Agama Badung melalui penetapannya Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg tanggal 7 Maret 2013 melakukan terobosan terhadap hukum kewarisan Islam, yaitu menetapkan orang muslim sebagai ahliwaris dari pewaris yang telah murtad, serta memberikan bagian harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah kepada ahliwaris yang berbeda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana logika hukum Hakim dalam penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013 PA.Bdg tanggal 7 Maret 2013 terkait penyelesaian kasus waris beda agama dan penerapan wasiat wajibah sebagai jalan keluarnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radburch yang mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa didalam kompilasi hukum Islam tidak mengatur kepada siapakah harta pewaris yang telah murtad dapat diberikan. Perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi adalah khusus ditujukan kepada ahliwaris. Jadi dapat disimpulkan bahwa ahliwaris muslim dapat mewarisi harta pewaris non muslim, tetapi tidak sebaliknya. Dalam penelitian ini, meskipun ahliwaris non muslim tidak dapat mewarisi harta dari pewaris muslim, demi memenuhi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan, ahliwaris non muslim tersebut tetap mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah yang prosesnya berdasarkan penetapan pengadilan. Wasiat wajibah ditetapkan sebagai jalan keluar dalam pemberian harta warisan kepada ahliwaris non muslim karena pewaris telah meninggal dunia, dan tidak ada cara lain untuk dapat mengalihkan harta pewaris kepada ahliwaris yang non muslim.