KARAKTER HUKUM PANCASILA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pada saat ini bangsa Indonesia memiliki momen penting dalam kehidupan nasional maupun global, karena sejak Januari 2016 telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (Economic Asean Community), yaitu era Sumber Daya Manusia dari negara-negara ASEAN secara bebas memasuki pasar di negara anggota ASEAN lainnya. Era MEA dapat disebut juga sebagai era kompetisi dan kompetensi. Disebut era kompetisi karena sumber daya manusia Indonesia bersaing secara ketat dengan sumber daya manusia negara anggota ASEAN lainnya. Sumber daya manusia negara lain akan memasuki lowongan dan kesempatan kerja yang ada di Indonesia bersaingdengan orang Indonesia, sebaliknya sumber daya manusia Indonesia juga dapat memasuki pasar kerja di negara-negara ASEAN lainnya. Disebut era kompetensi karena untuk memasuki dunia kerja, baik di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN lainnya harus didasarkan pada standart kompetensi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Hanya orang yang memiliki dan diakui kompetensinya yang dapat memasuki pasar kerja di negara ASEAN.