PENGALIHAN ATAS HARTA WARISAN DI INDONESIA
Abstract
AbstractIn this study the objectives to be achieved are to find out the transfer of inheritance in Indonesia and to find out whether approval is needed by the heirs in the transfer of inheritance. This research uses a normative juridical method, namely by reviewing the provisions regarding legal certainty regarding the procedure for transfer of inheritance assets carried out by one of the heirs without the approval of the other heirs. The procedure for transfer of inheritance in Indonesia is by transferring the inheritance wherein the distribution of inheritance is an act of the heirs. Distribution is usually done by consensus or on a joint will and can be carried out voluntarily and harmony between the heirs. The heirs must know their respective rights according to law and if there is a transfer, there must be approval of the heirs. Transfer of inheritance must be carried out immediately after the testator dies, it should not be postponed unless there are certain circumstances that are not possible. This mainly avoids the possession of inheritance which will eventually lead to a dispute between the parties. So in this case the community must equip themselves with knowledge of inheritance, so that they understand the rights and obligations of each heir, but deliberation is suggested as one of the better solutions, without a court process so that there is no interruption of family friendship.Keywords: heir; inheritance; redirectAbstrakDalam penelitian ini tujuan yang ingin dicapai yakniUntuk mengetahui pengalihan harta warisan di Indonesia dan Untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam pengalihan harta warisan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum tentang tata cara Pengalihan harta warisan yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya.Tata cara pengalihan harta warisan di Indonesia adalah dengan cara pengalihan harta warisandimana pembagian warisan yang merupakan suatu perbuatan dari pada para ahli waris. Pembagian biasanya dilakukan dengan permufakatan atau atas kehendak bersama dan dapat dilaksanakan dengan sukarela dan kerukunan antara para ahli waris.Para ahali waris harus mengetahui haknya masing-masing menurut hukum dan jika ada pengalihan maka harus ada persetujuan ahli waris. Pengalihan harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan. Hal ini terutama menghindari adanya penguasaan harta warisan yang akhirnya akan terjadi sengketa di antara para pihak. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus membekali diri dengan pengetahuan tentang waris, sehingga mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing ahli waris, namun musyawarah disarankan sebagai salah satu jalan keluar yang lebih baik, tanpa proses pengadilan agar tidak terputusnya silaturahmi antar keluarga.Kata kunci: ahli waris; harta warisan; pengalihan