ESENSI ETIKA DALAM NORMA PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Abstract

Di dalam UUD NRI 1945 terdapat frase “perbuatan tercela” sebagai salah satu syarat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menimbulkan ketidakjelasan norma. Hal lainnya yaitu memasukkan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat ke dalamnya sebagai indikator perbuatan tercela. Hal ini membawa konsekuensi terhadap Presiden sebagai kepala eksekutif karena dengan adanya ketidakjelasan norma akan menimbulkan ketidakpastian hukum (muncul berbagai interpretasi). Di dalam mewujudkan indikator perbuatan tercela maka wajib menghilangkan perbuatan yang keberlakuannya dapat dinilai oleh masyarakat luas artinya di dalamnya harus mempersempit apakah yang dimaksud sebenarnya dengan perbuatan tercela.