PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENCIPTA SOFTWARE YANG NOMOR SERIALNYA DIKOMERSIALKAN TANPA HAK DI CYBER SPACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Abstract

Intellectual Property Rights consist of various types, one of which is Copyright, Copyright is one of the Intellectual Property Rights that has a broad scope of scope of objects, to the Copyright that is owned, the Author and / or the Copyright Holder get an Exclusive Right on the Work , in which this Exclusive Right consists of 2 (two) types, namely the Moral Right to the Work, and also the Economic Right to the Work. The right to exploit the Work rests with the Author and/or the Copyright Holder of the Work, but there are often violations of the Exclusive Rights in this case the Economic Right which is the Right of the Author and/or the Copyright Holder to obtain economic benefits from the utilization of the Copyright, in which a Work is commercialized without Rights by other Parties who do not have the Right to Commercialize the Work. This study aims to determine the basis of the Liability of those commercializing a Work without Rights, which violates the Exclusive Rights of the Author and/or the Copyright Holder to utilize the Work in order to obtain economic benefits from the Work. This research was conducted using the Normative Jurisdiction research method which examines a problem on the basis of applicable laws and regulations, as well as from views and doctrines in the science of law. The results of this study state that other parties who without the right to commercialize a Work must be held accountable for violating the Exclusive Rights in this case the Exclusive Rights to the Economic Rights of the Author and/or the Copyright Holder.Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya Hak Cipta, Hak Cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup cakupan obyek yang luas, terhadap Hak Cipta yang dimiliki, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta mendapatkan Hak Eksklusif atas Ciptaan tersebut, yang mana Hak Eksklusif ini terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Hak Moral atas Ciptaannya, dan juga Hak Ekonomi atas Ciptaan. Hak untuk mengeksploitasi Ciptaan tersebut terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dari Ciptaan tersebut, namun seringkali terjadi pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dalam hal ini ialah Hak Ekonomi yang merupaan Hak dari si Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan terhadap Hak Cipta tersebut, yang mana suatu Ciptaan dikomersialkan tanpa Hak oleh Pihak lain yang tidak punya Hak untuk Mengkomersialkan Ciptaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Tanggung Gugat dari pihak yang mengkomersialkan suatu Ciptaan tanpa Hak, yang melanggar Hak Eksklusif Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan Ciptaan tersebut guna mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang mana meneliti suatu masalah dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pihak lain yang dengan tanpa hak mengkomersialkan suatu Ciptaan harus bertanggung gugat karena melanggar Hak Eksklusif dalam hal ini Hak Eksklusif terhadap Hak Ekonomi dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.