MENYOAL PEMAHAMAN HAK DALAM PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA 2007
Abstract
Secara normatif dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya†dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilanâ€. Lebih lanjut lagi dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39-1999 bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah†dan “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€. Pemaknaan dua pasal tersebut apabila dikaitka dengan PPY 2007 maka akan menimbulkan pemrasalahan hukum yaitu bagaimana pemenuhan hak perkawinan LGBT di Provinsi Jawa Timur menurut PPY 2007 dan jalan keluar rasional untuk mengatasinya. Berdasarkan hasil penelitian maka pemenuhan hak perkawinan bukanlah teleologi ds karena dengan ada perlakuan tidak diskriminatif saja merupakan kemajuan dalam masyarakat. Perlakuan tidak diskriminatif dapat berupa tidak ada persekusi terhadap LGBT atau waria, penerimaan di tempat kerja hingga tersedianya sarana untuk melakukan hiburan. Saran yang diperoleh yaitu agar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan pemahaman atas hak LGBT melalui pertemuan ilmiah atau seminar ilmiah.Kata kunci: pekawinan, hak, PPY 2007