PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN

Abstract

Saat ini sistem hukum pidana Indonesia juga belum sepenuhnya menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian substansi dari sistem hukum pidana nasional, sehingga pemulihan aset hasil kejahatan tidak menjadi sasaran/fokus materi hukum pidana. Tidak adanya formulasi tentang aturan/pedoman perampasan aset dalam undang-undang di luar KUHP yang mencantumkan secara khusus dalam rumusan deliknya, maka akan menimbulkan permasalahan dalam penerapannya. Rumusan masalah penelitian antara lain: Bagaimana Norma Hukum pemulihan aset hasil kejahatan menjadi salah satu tujuan pemidanaan? Bagaimana kebijakan formulasi pemulihan aset hasil kejahatan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif. Perlu ada perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional  sebagai bentuk pemulihan terhadap korban kejahatan dengan mempertimbangkan bentuk perampasan in rem (tanpa pemidanaan) dimasukkan ke dalam sistem hukum yang berlaku umum (lex generalis) pada semua jenis kejahatan dan dibuat Undang-Undang  yang terpisah (lex specialis) dengan extra ordinary system. Kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan merekonstruksi sistem hukum pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap korban kejahatan. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi internasional yang mengatur tentang perampasan aset sehingga pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dari instrumen tindak pidana terpisah dengan KUHAP tentang Hukum Acaranya dan KUHP tentang sistem pemidanaannya.