EFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi untuk mewujudkan Keadilan Restoratif agar mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut. Pernyataan permasalahan yaitu efektivitas diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak dan sebab-sebab yang menjadi kendala dan juga pendukung penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penelitian yang dihasilkan  yaitu Diversi dalam peradilan anak pidana anak dimaksudkan untuk menghindari efek negatif dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses peradilan maupun efek negatif stigma (cap jahat) proses peradilan, maka pemeriksaan secara konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program-program diversi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Pembina Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan diversi di semua tingkatan dalam system peradilan pidana anak diharapkan dapat mengurangi efek negative keterlibatan anakKata kunci: diversi, peradilan pidana, anak