PERADILAN HAK ASASI MANUSIA: SUATU PERSPEKTIF MENURUT JURISPRUDENCE KEADILAN BERMARTABAT

Abstract

Mungkin ada cukup banyak di antara warga masyarakat yang kurang menyadari, bahwa sesungguhnya telah tersedia suatu mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM dalam Sistem Hukum Pancasila. Demikianlah antara lain, latar belakang issue yang mendorong penulisan ini. Agar dapat digambarkan mengenai hukum acara peradilan HAM dimaksud, dibuatlah suatu penelitian hukum normatif yang sederhana. Penelitian seperti itu diinspirasi pemikiran dalam jurisprudence Keadilan Bermartabat atau teori Keadilan Bermartabat atau filsafat hukum Keadilan Bermartabat yang berpegang kepada postulat bahwa apabila orang mau mencari hukunya, dalam hal ini yaitu hukum yang mengatur tentang mekanisme peradilan HAM, maka hal itu harus dicari di dalam jiwa bangsa (Volksgeist) dari jurisdiksi itu. Jiwa bangsa dimaksud memanifestasikan diri dalam dua sumber utama, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, untuk menemukan hukumnya mengenai mekanisme penanganan perkara pelanggaran HAM hanya dicari dalam peraturan perudanng-undangan yang berlaku, berhubung hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan, karena belum pernah dilaksanakan peradilan yang memeriksa mengenai objek sengketa peradilan HAM di Indonesia.