EKSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Abstract

Setiap tahun terjadi urbanisasi dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan. Diantaranya adalah menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun keberadaan PRT dalam hukum di Indonesia belum mendapatkan pengakuan yang konsisten dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini perlindungan hukum yang bersifat lex specialis belum ada sehingga keberadaan dan jaminan perlindungan hukum bagi PRT dapat dianggap belum diberikan oleh Negara. Sehingga penulis menganggap penting adanya kajian eksistensi perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. PRT tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sifat pekerjaannya yang informal. Namun terdapat 9 kebijakan yang memberikan perlindungan hukum secara umum pada PRT sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, perlakuan yang adil. Hanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang secara eksplisit menunjukkan adanya perlindungan pada PRT sebagai bagian dari anggota keluarga. Perlindungan hukum baik preventif maupun represif tengah diupayan oleh Negara, namun respon yang lambat atas penyusunan peraturan perundang-undangan tidak mampu membendung banyaknya diskriminasi, kekerasan, hubungan kerja tidak setara pada PRT. Penyusun kebijakan sedainya segera menyusun undang-undang perlindungan PRT.Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja rumah tangga