SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA DALAM PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM

Abstract

Related to this research, the object of philosophical thinking is the role of the land office when facing multiple SHM disputes in the perspective of the legal objective theory. This problem originated from Allan Tjipta Rahardja who owned a plot of land covering an area of 33,170 M2 based on SHM No. 12/Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Rungkut District, Surabaya City. Physical control over the parcels of land since it was bought by Allan Tjipta Rahardja is in his possession, and as long as his possession has never been disputed by anyone. Then in early 2008 the land belonging to Allan Tjipta Rahardja was seized and physically controlled by Haji Musofaini, resulting in a dispute over ownership of the land rights between Allan Tjipta Rahardja and Haji Musofaini. SHM No. 12/Kelurahan Gunung Anyar Tambak owned by Allan Tjipta Rahardja is listed in the land book No. 9722 / 84.85 Date 18-February-1985. All this time, an inspection has been carried out and is in accordance with the Land Book in Surabaya City Land Office II, recorded in a clean condition of all burdens, so that it can be used as collateral goods. No. 12/Kelurahan Gunung Anyar Tambak. The research method use  normative legal research method, namely a library research approach that is focused by conducting an applied study of a rule or a norm on positive law in relation to the substance of this paper. The results showed that in a case of multiple SHM disputes, the Land Office was passive, so the disputing parties had to "fight" themselves to defend the truth of their exhausting ownership, consuming energy, thoughts, time and costs that were not small, as a result the legal certainty of ownership was not achieved land rights.Terkait penelitian ini, yang menjadi objek berpikir filosofis ialah peran kantor pertanahan ketika menghadapi perselisihan SHM ganda dalam perspektif teori tujuan hukum. Masalah ini berawal dari Allan Tjipta Rahardja yang memiliki sebidang tanah seluas 33.170 M2 berdasarkan SHM No. 12/ Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Penguasaan fisik atas bidang tanah tersebut sejak dibeli oleh Allan Tjipta Rahardja berada dalam penguasaannya, dan selama dalam penguasaannya tidak pernah dipermasalahkan oleh siapapun juga. Kemudian pada awal tahun 2008 tanah milik Allan Tjipta Rahardja tersebut diserobot dan dikuasai secara fisik oleh Haji Musofaini, sehingga timbul perselisihan kepemilikan hak atas tanah tersebut antara Allan Tjipta Rahardja dan Haji Musofaini. SHM No. 12/Kelurahan Gunung Anyar Tambak milik Allan Tjipta Rahardja itu terdaftar dalam buku tanah No. 9722/84.85 Tanggal 18-Pebruari-1985.  Selama ini telah dilakukan pemeriksaan dan telah sesuai dengan Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II,  tercatat dalam keadaan bersih dari segala beban, sehingga dapat dijadikan barang agunan Kredit bank dan dibebani Hak Tanggungan, sampai dengan terdapat Roya yang semuanya terbaca pada lembar SHM No. 12/Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum bersifat normatif dengan kajian terapan suatu kaidah atau suatu norma pada hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sebuah kasus sengketa SHM ganda, Kantor Pertanahan bersikap pasif, sehingga para pihak yang berselisih harus “bertempur” sendiri mempertahankan kebenaran kepe-milikannya yang meletihkan, menyita tenaga, pikiran, waktu dan biaya yang tidak kecil, akibatnya tidak tercapai kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.