KONSEP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Abstract

Pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia dimana anak terlantar merupakan warga negara yang berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak terlantar merupakan bagian warga negara yang juga mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan layananpendidikan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Konsep layanan pendidikan bagi anak terlantar hendaknya memperhatikan salah satu prinsip dalam KHA (Konvensi Hak Anak), yaitu prinsip yang terbaik untuk anak. Padakenyataanya, kosep layanan pendidikan anak terlantar masih carut marut sehingga pada konteks pelaksanaanya belum mampu memenuhi hak asasi anak secara menyeluruh. Pernyataan permasalahan yaitu konsep pelayanan pendidikan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak konstitusional anak-anak terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu anak terlantar yang berhak mendapat layanan pendidikan adalah anak-anak yang berusia 518tahun dan tidak dalam asuhan orang tuanya yaitu anak-anak yangdipelihara oleh panti sosial/panti asuhan, anak-anak yang tempat tinggalnya tidak jelas yaitu di jalanan atau tempat-tempat umum, anak-anak yang berada di daerah terbelakang/pedalaman/pulau terpencil, anak dalam pengungsian/bencana. Mengingat kompleksnya permasalahan pendidikan bagi anak terlantar, maka penyelenggaraan layanan pendidikan bagi anak terlantar tidak bisa diselesaikan oleh satu instansiKata Kunci : hak pendidikan, anak terlantar