KUALIFIKASI PERBUATAN YANG DILARANG DALAM PERATURAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Abstract

Abstrak Era reformasi membawa perubahan paradigma dari pemerintahan yang sentralistik ke pemerintahan yang desentralisasi. Pergeseran paradigma ini menyebabkan perencanaan pembangunan yang dulunya bersifat top down menjadi buttom up. Pembangunan yang bersifat top down ditetapkan oleh pusat, perencanaan maupun pembiayaannya juga ruang lingkup kewenangan pusat, daerah sebagai obyek daripada pembangunan kondisi ini sering menyebabkan pembangunan yang dilaksanakan di daerah bersifat asing ataua tidak bermanfaat bagi perkembangan maupun kesejahteraan masyarakat. Dalam era otonomi daerah, daerah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangga, disamping hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, daerah diberi kewenangan untuk membuat Perda, Perda tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang, delegasi Undang-Undang maupun inisiatif daerah untuk mengatur urusan rumah tangga. Dengan adanya Perda Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi daerah seluas-luasnya  untuk kesejahteran daerah dalam bingkai NKRI.Keywords : Perbuatan, Peraturan Daerah, Otonomi Daerah.