KEBIJAKAN HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Abstract

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”. Indonesia merdeka telah mencapai usia ke-71 tahun (1945-2016), tetapi tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan, sehingga kesenjangan sosial masyarakat di negeri ini masih cukup tinggi. Otonomi daerah dalam konstitusi terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B UUD 1945. Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan, dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian yakni (1). Untuk menganalisis dan menemukan prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam Sistim Negara Kesatuan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PMKS. (2). Untuk menganalisis dan menemukan, kebijakan otonomi daerah dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial PMKS di Kalimantan Timur. Metode Penelitian bersifat penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada obyek penelitian pada Peraturan Perudang-undangan. Hasil Penelitian; Prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah pada Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial jo. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai realisasi dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS dalam rangka otonomi daerah di Kalimantan Timur, pada tataran implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya. Hal ini disebabkan adanya pembagian kewenangan yang tumpang tindih, kultur hukum masyarakat yang belum memberikan signifikansi positif, serta pemberdayaan PMKS yang berjalan lambat, dan jumlah PMKS yang terus meningkat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial PMKS yang lebih baik, seyogianya di Kalimantan Timur segera dibentuk Peraturan Daerah sebagai pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Bahkan Perda tersebut diharapkan lebih spesifik mengatur persoalan PMKS di Kalimantan Timur yakni tiga kategori; kemiskinan, praktek prostitusi dan penyalahgunaan narkoba. Perda yang dimaksud agar lebih memfokuskan terhadap pemberdayaan dan perlindungan terhadap PMKS baik yang berada di dalam Panti Sosial maupun yang berada di luar, sehingga kemajuan dalam penanganan PMKS dapat berjalan secara dinamis dalam rangka mewujukan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.