KERANCUAN YURIDIS KEWENANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Abstract

Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan konsekuensi konstitusional dari amandemen UUD 1945, khususnya pasal 18 ayat (5) yang menetapkan: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”. Amanat UUD 1945 diatas, ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,  khususnya pasal 10, 13, dan pasal 14. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat, sementara ketentuan pasal 13 dan 14 menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah  propinsi, kabupaten dan kota, yang salah satunya adalah tentang pengendalian lingkungan hidup. Berpedoman pada ketentuan di atas, maka tanggung jawab pengendalian lingkungan hidup menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat.Key word : pengelolaan lingkungan hidup, otonomi daerah