PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI

Abstract

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didominasi oleh istri sebagai korban. Kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender, adanya diskriminasi terhadap perempuan, serta diidentikkan dengan permasalahan pribadi dalam suatu keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka diharapkan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat dilaksanakan secara maksimal. Baik dengan melakukan penanggulangan secara penal maupun non penal. Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat ditanggulangi. Penulisan bertujuan mengetahui pengaturan hukum kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, serta faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangannya.