Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Abstract

Sistem Peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena  kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dapak psikis terhadap anak. Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak.