KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat problem yuridis yang sangat fundamental, yakni tidak adanya ketentuan yang memadai di dalam undang-undang (wet vacuum) mengenai mekanisme perizinan terhadap pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta dan/atau perorangan. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat negara tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya air secara keseluruhan tanpa ada campur tangan pihak swasta dan/atau perorangan. Bagaimana kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan izin pengelolaan sumber daya air di Indonesia? Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, kewenangan pemberian izin menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan/atau kawasan strategis nasional. Sedangkan, izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur. Selanjutnya, kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan terhadap izin pengusahaan sumber daya air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilimpahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai bagi izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan kawasan strategis nasional.