PENGGUNAAN KETERANGAN PERUSAHAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan di Indonesia yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah, dalam perkembangannya korupsi tidak hanya melibatkan subyek orang perseorangan namun juga melibatkan korporasi. Perkembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi tidak diikuti dengan perkembangan aturan hukum yang mengatur tentang hukum formil dan materiilnya. Hal tersebut membuat Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan tindak pidana oleh Korporasi guna mengisi kekosongan hukum dalam bidang hukum acara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang mana dalam salah satu pasalnya memuat keterangan korporasi sebagai alat bukti yang sah, pengakuan keterangan korporasi sebagai alat bukti yang sah menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan dan keabsahan alat bukti tersebut, apakah keterangan korporasi tersebut merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, dan sejauhmanakah kekuatan pembuktiannya dalam proses pembuktian di persidangan. Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan korporasi sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, dan kedua menganalisis keabsahan keterangan korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.