KEABSAHAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH PROVINSI ATAS OBJEK YANG TERLETAK DI KABUPATEN YANG MENGALAMI PEMEKARAN

Abstract

Pemanfaatan barang milik daerah adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.Pendayagunaan Barang milik daerah dilakukan melalui bentuk bentuk pemanfaatan yaitu, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna serah, dan bangun serah guna. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Salah satu bentuk perjanjian antara pemilik Proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Perjanjian BOT merupakan salah satu Bentuk Perjanjian tidak bernama karena tidak diatur secara tegas dalam BW dan merupakan Perjanjian yang lahir dari Perkembangan kebiasaan dari Masyarakat sebagai wujud dari penerapan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1333 BW. Objek dari perjanjian bangun guna serah adalah Hak atas Tanah sehingga  salah satu pihaknya  adalah pihak Pemegang Hak atas tanah. Dalam Perjanjian Bangun Guna serah yang dilakukan oleh Pemerintah Keabsahan Perjanjian BOT tidak hanya diukur dari ketentuan pasal 1320BW, aspek dari Hukum administrasi juga perlu di pertimbangkan. Adanya unsur hukum publik mengimplikasikan bahwa keabsahan suatu perjanjian BOT haruslah juga diukur dari ketentuan perundang-undangan yang terkait sehingga menyebabkan para pihak tidak sepenuhnya dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak.Kata kunci: perjanjian, bangun guna serah, tanah, pemerintah daerah