ASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Abstract

Abstrak: Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh lembaga konsumen dengan cara membuat perjanjian baku dengan klausul yang ditentukan secara sepihak. Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian dengan siapapun dan tentang apapun sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan kepatutan dalam masyarakat. Penggunan asas kebebasan berkontrak ini akan dapat merugikan pihak konsumen, untuk melindungi konsumen, maka harus dilakukan dilakukan pembatasan-pembatasan. Salah satu pembatasannya adalah asas itikad baik, namun demikian asas itikad baik tersebut dalam hukum positif di Indonesia belum dirumuskan secara jelas dan pasti.Kata Kunci: kebebasan berkontrak, itikad baik, perlindungan hukum konsumen.Â