PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Abstract

Pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN harus menerapkan prinsip GCG. Prinsip-prinsip Good Corporate Gover-nance yang dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance, dengan menerapkan prinsip GCG secara otomatis BUMN telah melakukan keterbukaan informasi yang bersifat transparan. Keterbukaan informasi sangat penting dalam pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN. Penulis menemukan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN telah memperhatikan prinsip-prinsip GCG khususnya transparansi, hal ini terdapat adanya E-Procurement di setiap website BUMN. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan atas tidak terlaksanannya prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN yaitu melaporkan kepada KPPU bahwa telah terjadi pelanggaran transparansi yang berptensi terjadinya persekongkolan tender.Kata kunci: prinsip, e-procurement, barang, jasa