KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN RADIKALISME BERBENTUK TERORISME

Abstract

Paham radikal berbasis agama (SARA) kerap kali dianggap sebagai cikal bakal berbagai aksi terorisme di Indonesia. Faktanya sejarah mencatat berbagai beberapa kejadian yang dapat digolongkan sebagai aksi teror terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Menyikapiperkembangan kejahatan terorisme di Indonesia, pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan regulasi berupa Perpu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi undangundang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme. Sanksi Pidana diterapkan terhadap para pelaku terorisme yang tertangkap, namun keberadaan pihakpihak dengan paham radikal tersebut tetap saja menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Selain upaya berupa penerapan sanksi pidana (penal) pemerintah juga perlu menerapkan upaya non penal untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dari upaya penal yang dilakukan.Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Non Penal, Penanggulangan, Terorisme.