KONSEP KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Abstract

AbstractChildren are the next generation of the nation which is very important in a country. For this reason, children must be able to grow and develop as well as they can. Due to several factors, such as poverty, broken families, divorced parents, in their growth and development, children do not always get the best that is expected, sometimes children whose conditions are ready to help follow up. Handling cases of children who are in conflict with the law through the legal process is finished up in prison. This of course can damage the future because it creates a negative stigma in the community. For this reason, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System was approved, which was approved by diversion, namely the transfer of approval of child cases from court proceedings that leave court proceedings. Article 7 paragraph (2) of the SPPA Law must meet the requirements, namely (1) the crime of safety under 7 (seven) years, and (2) does not constitute a repeat of the crime. In addition, there must be agreement or agreement with the victim and/or responsibility. The handling of cases of children in conflict with the law through diversion is carried out using restorative justice, namely by presenting children and families, victims and defenders, community leaders, social counselors, Social Services, social workers, and other parties Improvements to repairs and not retaliation.Keywords: children; restorative justice AbstrakAnak merupakan generasi penerus bangsa yang keberadaannya sangat penting dalam suatu Negara. Untuk itu, anak harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak juga berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kesejahteraan Anak). Oleh karena beberapa faktor, seperti kemiskinan, keluarga yang brokenhome, orang tua bercerai, maka dalam tumbuh kembangnya, anak-anak tidak selalu mendapatkan hal yang terbaik, ia melakukan tindak pidana. Penanganan perkara anak melalui proses hukum seringkali berakhir di penjara. Hal ini tentunya dapat merusak bahkan menghancurkan masa depan anak karena menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Untuk itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara anak melalui diversi harus memenuhi syarat, yaitu (1) tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, dan (2) bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, harus ada kesepakatan dengan korban atau keluarganya. Penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restorative justice, yaitu dengan menghadirkan anak dan keluarganya, korban dan keluarganya, tokoh masyarakat, pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial/pekerja sosial, dan pihak-pihak lain terkait guna mencari penyelesaian terbaik dengan tujuan pemulihan pada hubungan membaik kembali dan bukan pembalasan. Penyelesaian perkara anak melalui diversi harus disepakati oleh pelaku dan atau keluarganya dengan korban dan atau keluarga korban. Bila korban dan atau keluarganya tidak sepakat, maka perkara anak diproses melalui sistem peradilan pidana anak.Kata kunci: anak; keadilan restoratif