TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik)

Abstract

Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat, agar terhindar dan terbebas  dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri , tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal.Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut. Penelitian ini berusaha membahas permasalahan apakah ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Gresik serta apakah yang mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.Kata kunci : tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangga