HARMONISASI HAK PISTOLEE DENGAN KETENTUAN FASILITAS NARAPIDANA

Abstract

Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri.  Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.