SKTS SEBAGAI LEGALITAS MIGRASI PLB Studi Kasus: Fenomena Kartu Identitas Ganda Kependudukan di Perbatasan Wilayah Indonesia-Malaysia

Abstract

Fenomena kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ganda bagi warga perbatasan kembali menjadi pemberitaan media cetak nasional. Penelitian ini berdasarkan studi literasi di 2 desa Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Fakta warga negara Indonesia inidisebabkan faktor ekonomi. Dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Malaysia, warga negara Indonesia dengan mudah bekerja di Malaysia. Faktor wilayah yang terisolir dan belum tersentuh pembangunan menjadi alasan mereka. Dan hal ini didukung jalur perjalanan lebih singkat dan mudah jika ke negara Malaysia. Kenyataan ini menuntut pemerintah Indonesia untuk lebih sigap dalam melindungi dan menjamin warga negaranya. Program pemerataan pembangunan dan segala aspek yang menuntut peningkatan strategis program di wilayah perbatasan dirumuskan. Namun strategi membutuhkan waktu yang lama agar segera dinikmati warga diperbatasan Indonesia. Gagasan dalam aspek hukum tata negara dituangkan pada tulisan ini. Dengan memberikan kewenangan kepada pelaksana teknis pemerintahan diperbatasan sebagai solusi kongkrit saat ini. Salah satunya dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai legalitas warga Penduduk Pelintas Batas. SKTS ini kemudian dapat diproses dan ditindaklanjuti pemerintah Malaysia dalam bentuk mengeluarkan ijin tinggal sementara dan bekerja di Malaysia. Dengan SKTS khusus ini,diharapkan dalam waktu jangka pendek permasalahan perbatasan akan dapat diselesaikan serta dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia di perbatasan wilayah negara.