HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI
Abstract
Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis. Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.Kata kunci: diskriminasi, hak asasi perempuan