KONSEP PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA

Abstract

Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar tersumbang oleh eksploitasi dan eksplorasi sumber daya agraria/sumber daya alam, dikuasai dengan hak tertentu dan ada pula yang terlantar. Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Menyadari hal tersebut, dilakukanlah program pengaturan, penataan, dan pemanfaatan tanah, sebagai konsekuensinya harus pula dilakukan penataan tertib Hukum Pertanahan dengan menggunakan pendekatan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk aspek pembangunan di bidang hukum, politik, kesejahteraan, pertahanan dan keamanan. Penertiban tersebut berguna untuk mencegah dan menertibkan serta mengurangi atau menghapus dampak negatif penelantaran tanah. Reforma Agraria akan melakukan penataan atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) atau sumber-sumber agraria menuju suatu struktur P4T yang berkeadilan dengan langsung mengatasi pokok persoalannya atau tanah harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Penelitian ini mengetengahkan masalah hakekat reforma agraria dan konsep penertiban dan pendayagunaan dalam hukum pertanahan di Indonesia.