MENGKAJI SISTEM HUKUM INDONESIA (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya)

Abstract

Cara berhukum setiap masyarakat memiliki ciri dan karakter khas masing-masing. Cara berhukum tersebut melahirkan tradisi atau sistem hukum yang berbeda, seperti sistem eropa kontinental, anglo saxon sistem hukum Pancasila. Sistem eropa kontinental menjadikan aturan tertulis yang terkodifikasi secara sistematik sebagai sumber primer, sedangkan sistem anglo saxon menempatkan putusan hakim sebagai sumber primernya. Sistem hukum Pancasila bersifat prismatik yakni sistem yang memadukan semua hal yang baik-baik dari semua sistem yang ada. Sistem hukum Pancasila merupakan peleburan yang baik-baik dari beberapa sistem, baik eropa kontinental, anglo saxon, dan sistem lainnya.