PENGUATAN PEMAHAMAN TERHADAP PENGARUH RADIKALISME SEBAGAI UPAYA MITIGASI RISIKO DAN PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

That a child as a Human Resources holder of the future of the nation, should get strong protection from exposure to radicalism that can interfere with growth and development. The greatness of the mindset and memory of a child in absorbing information as well as his ability to imitate everything that is shown, becomes a separate opportunity for the elements involved to spread the teachings of radicalism. There are several factors that cause a person, especially a child, to fall into Radicalism, such as internal factors, external factors, domestic factors, foreign factors and religious factors. The closeness between parents and children, as well as the closeness of children with their teachers, does not guarantee that a child will be free from the spread of radicalism. Children are being targeted as new recruits by extremist groups that spread radicalism as a goal of 'planting seeds' which then gives birth to new seeds to spread radicalism. The Constitution of the Republic of Indonesia and other statutory regulations have committed to continue to provide protection to children as the future of the nation. The commitment then gave birth to a mandate addressed to all levels of society, including but not limited to the government, related institutions, parents, and the child's closest relatives.Bahwa seorang anak sebagai Sumber Daya Manusia pemegang masa depan bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan yang kuat dari paparan radikalisme yang dapat menganggu tumbuh kembangnya. Kehebatan pola pikir dan daya ingat seorang anak dalam menyerap informasi sekaligus kemampuannya dalam meniru segala hal yang ditunjukkan, menjadi kesempatan tersendiri bagi oknum-oknum terkait untuk menyebarkan ajaran radikalisme. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang, khususnya seorang anak terjerumus ke dalam Paham Radikalisme, seperti faktor internal, faktor eksternal, faktor domestik, faktor luar negeri dan faktor agama. Kedekatan antara orang tua dengan anak, begitupun kedekatan anak dengan gurunya, tidak menjamin bahwa seorang anak akan terbebas dari penyebaran paham Radikalisme. Anak dijadikan sebagai target perekrutan baru oleh kelompok ekstrimis penyebar paham radikalisme sebagai tujuan ‘menanam benih’ yang kemudian melahirkan bibit-bibit baru untuk menyebarkan paham radikalisme. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainnya telah berkomitmen untuk tetap memberikan Perlindungan kepada Anak sebagai masa depan bangsa. Komitmen tersebut kemudian melahirkan amanat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk namun tidak terbatas, kepada pemerintah, lembaga-lembaga terkait, orang tua, dan kerabat terdekat anak.