PENGENYAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA TERHADAP KASUS KERUGIAN UANG NEGARA DIBAWAH Rp. 50.000.000,-
Abstract
AbstractThe purpose of this research is to find out the application and consideration of case dismissal by the Central Kalimantan District Prosecutor's Office in handling criminal acts of corruption with state losses below Rp. 50,000,000. The purpose of the Corruption Criminal Act was made, namely the government's efforts to prevent and recover losses of state funds, and other purposes, namely to provide a deterrent effect and punishment (imprisonment) as a consequence of corruption as Extraordinary Crimes. This of course can lead to different interpretations by institutions authorized to enforce the Corruption Crime Act, related to the purpose of recovering state losses. The location of the matter of enforcement of the Corruption Criminal Act technically, namely the process of investigation to the prosecution until the trial requires no small cost, because the process of proving corruption is complicated and difficultKeywords: corruption; loss of state money; principle of opportunity AbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui penerapan dan pertimbangan pengenyampingan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah dalam menangani tindak pidana korupsi yang kerugian negara di bawah Rp. 50.000.000. Dimana menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Maksud undang-undang tindak pidana korupsi dibuat yaitu upaya pemerintah mencegah dan mengembalikan kerugian uang negara, dan tujuan yang lainnya yaitu untuk memberikan efek jera dan penghukuman (pidana penjara) sebagai konsekuensi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan laur biasa. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan interprestasi yang berbeda-beda oleh lembaga yang berwenang menegakkan undang-undang tindak pidana korupsi, terkait tujuan mengembalikan kerugian negara. Letak persoalnya penegakan undang-undang tindak pidana korupsi secara teknis yaitu proses penyelidikan hingga penuntutan sampai ke persidangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena proses pembuktian tindak pidana korupsi yang rumit dan sulit.Kata kunci: asas oportunitas; kerugian uang negara; tindak pidana korupsi