PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstrak Perdagangan manusia (trafficking) dapat di pahami sebagai suatu aktifitas yang meliputi proses perekrutan, pengangkatan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunanaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, yaitu penculikan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi ataupun memberi atau menerima bayaran serta manfaat tertentu sehingga memperoleh persetujuan dari orang-orang yang memegang kendali atas orang lain yang rentan tereksploitasi. Eksploitasi disini meliputi eksploitasi dengan cara memprostitusikan anak atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.Perdagangan anak yang marak terjadi saat ini bentuknya beragam dengan anak sebagai sasaran uatama karena anak dianggap lemah, tidak memahami hukum yang berlaku, anak cenderung diam dengan gaji kecil, anak mudah ditipudaya dengan barang/materi kebutuhan anak. Sedangkan faktor ekternal adanya perdagangan anak adalah kebutuhan tenaga kerja anak yang murah, perkembangan industri hiburang yang mengarah pada seksualitas anak, dan kurangnya keseriusan penegak hukum dalam melakukan perlindungan anak. Kondisi tersebut bertentangan dengan hak-hak anak, sehingga perlu adanya perlindungan anak dari perdanganan orang sesuai dengan Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Keywords: perlindungan hukum, korban perdagangan anak