JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSYARAKAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA
Abstract
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip jual beli yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Murabahah. Di samping prinsip jual beli, perbankan syariah dalam melakukan penyaluran dana dapat pula melalui prinsip bagi hasil, yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Musyarakah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan agunan/jaminan. Pasal 1 angka 26 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas. Pembebanan agunan/jaminan kepada nasabah tersebut, juga berlaku pada Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat meminta jaminan yang bernilai ekonomis dan sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebagai pegangan. Bank Muamalat juga menerima jaminan berupa hak atas tanah (hak tanggungan) dari nasabah. Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Untuk itu bank syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas.Kata kunci: perbankan syariah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah.